Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

Bikin Polisi Situs untuk Awasi Web Negatif

Mulai Menko hingga Sam Bimbo Jadi Anggota
JAKARTA – Pemerintah mulai menentukan langkah teknis untuk menangani situs/website (web) yang diduga memuat ajaran radikal dan memiliki konten negatif melalui pembentukan Forum penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN).
Sebagian besar nama yang akan menjadi wasit atau polisi situs itu sudah ditentukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Mereka terdiri atas gabungan tokoh dari organisasi besar serta pejabat kementerian terkait. Surat keputusan (SK) Menkominfo Rudiantara tentang FPSIBN beredar akhir pekan kemarin.
Pada pertimbangannya tercatat bahwa dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,transparan, dan akuntabel dalam penanganan situs internet bermuatan negatif, perlu dibentuk Forum PSIBN.
”Iya, SK-nya memang benar ada. Itu sudah disusun, tapi belum lengkap. Beberapa nama dari kementerian, seperti Kementerian Agama, belum masuk. Nomor SK-nya juga salah. Masih harus di koreksi. Senin (6/4) akan kami umumkan,” kata Kepala Pusat Komunikasi dan Humas Kominfo Ismail Cawidu kemarin.
Meski begitu, sebagian besar nama dipastikan diundang menjadi bagian pengisi FPSIBN itu. Rudiantara dalam suratnya menyebut, penanganan situs bermuat an negatif harus mengedepankan pendekatan ragam pemangku kepentingan (multistakeholder) antara instansi instansi terkait, para tokoh keahlian, dan pemuka dari unsur masyarakat serta komunitas.
Pada jajaran pengarah, misalnya, sejumlah tokoh dan pejabat termasuk di dalamnya. Di antara total 11 nama dewan pengarah, ada Menko Politik, Hukum, dan Keamanan; Menkominfo; jaksa agung; kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); kepala Badan Narkotika Nasional (BNN); Prof Ahmad Syafii Maarif; Salahuddin Wahid; Imam B. Prasodjo; dan Romo Benny Susetyo.
FPSIBN akan diketuai direktur jenderal aplikasi informatika Kementerian Kominfo. Di bawahnya ada empat panel penilai. Yakni, panel pornografi, kekerasan pada anak, dan keamanan internet; panel terorisme, SARA, dan kebencian; panel investigasi ilegal, penipuan, perjudian, obat dan makanan, dan narkoba; serta panel hak kekayaan intelektual.
Pada panel pornografi, terdapat sejumlah nama seperti Dewi Motik Pramono, Arist Merdeka Sirait (Komnas Perlindungan Anak), Elly Risman (Yayasan Kita dan Buah Hati), dan beberapa nama lain. Pada panel terorisme yang sementara ini terdiri atas 17 nama, terdapat Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Din Syamsuddin (Muhammadiyah), Masudi Syuhud (NU), Ignatius Suharyo (Uskup Agung), Alim Sudio (Walubi), K.S. Arsana (Parisada Hindu Dharma Indonesia), hingga perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Pada panel investasi ilegal, ada kepala BPOM, kepala Bappebti, Wahyoe Prawoto (Kadin), dan lain nya. Panel hak kekayaan intelektual, antara lain, melibatkan Sam Bimbo (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional/LMKN), Dirjen HKI Kemenkum HAM, dan Sheila Timothy (APROFI).
Rudiantara dalam suratnya menyatakan, ketua FPSIBN nanti ber tugas menyiapkan tata kelola dan tata laksana kerja PSIBN dengan mendapat persetujuan dari pengarah dan memberikan laporan tertulis setiap tiga bulan kepada pengarah. ”Ketua FPSIBN dapat mengangkat anggota tambahan dan atau pengganti sesuai de ngan ke butuhan dengan persetujuan dari pengarah,” tulisnya.

Sumber : j**n

om momod pasti bisa mengamankan rumah kita tercinta ini
:ampun::ampun:
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd