TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI mengisyaratkan akan merekrut Wildan Yani S. Hari, 22 tahun, peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Polri mempertimbangkan kemampuan dan pembinaan terhadap Wildan sebagai peretas situs atau hacker.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Arif Sulistyo, membenarkan rencana Polri merekrut Wildan. "Tidak menutup kemungkinan hal itu dilakukan dalam rangka pembinaan hacker supaya kegiatannya positif dan mendukung pengamanan cyber space di Indonesia," kata Arif Sulistyo saat dikonfirmasi melalui pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 5 Maret 2013.
Terpisah, ayah kandung Wildan, Ali Jakfar, mendapat informasi dari Kepala Sub-Direktur IT dan Cybercrime Polri, Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu, bahwa anaknya akan diikutkan pendidikan khusus di bidang teknologi informasi. Wildan dijanjikan menjadi staf tim cyber crime Mabes Polri. Namun demikian, kata Ali, proses hukum Wildan tetap dilanjutkan. Dalam waktu dekat, Wildan akan dibawa ke Jember untuk diadili.
Wildan ditangkap setelah disangka sebagai peretas situs SBY, http://www.presidensby.info. Lulusan sekolah menengah pertama asal Kabupaten Jember ini ditangkap pada 25 Januari lalu. Dia disangka dengan Pasal 22 huruf B Undang-Undang Telekomunikasi dan Pasal 30 ayat (1, 2 dan 3) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekarang, Wildan ditahan di Bareskrim.
Ulah Wildan terungkap dari laporan pengelola layanan Internet, www.jatireja.network. Dari catatan data service provider itu terungkap ada 5.320 log yang dilakukan Wildan, termasuk situs http://www.presidensby.info. Wildan diduga iseng mengganti tampilan situs tersebut tanpa ada maksud politik.
Arif berujar, meskipun akan direkrut, Kepolisian tetap memproses kasus Wildan. "Saat ini sedang tahap penyelesaian perkara," kata Arif.
RUSMAN PARAQBUEQ
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Arif Sulistyo, membenarkan rencana Polri merekrut Wildan. "Tidak menutup kemungkinan hal itu dilakukan dalam rangka pembinaan hacker supaya kegiatannya positif dan mendukung pengamanan cyber space di Indonesia," kata Arif Sulistyo saat dikonfirmasi melalui pesan pendek kepada Tempo, Selasa, 5 Maret 2013.
Terpisah, ayah kandung Wildan, Ali Jakfar, mendapat informasi dari Kepala Sub-Direktur IT dan Cybercrime Polri, Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu, bahwa anaknya akan diikutkan pendidikan khusus di bidang teknologi informasi. Wildan dijanjikan menjadi staf tim cyber crime Mabes Polri. Namun demikian, kata Ali, proses hukum Wildan tetap dilanjutkan. Dalam waktu dekat, Wildan akan dibawa ke Jember untuk diadili.
Wildan ditangkap setelah disangka sebagai peretas situs SBY, http://www.presidensby.info. Lulusan sekolah menengah pertama asal Kabupaten Jember ini ditangkap pada 25 Januari lalu. Dia disangka dengan Pasal 22 huruf B Undang-Undang Telekomunikasi dan Pasal 30 ayat (1, 2 dan 3) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekarang, Wildan ditahan di Bareskrim.
Ulah Wildan terungkap dari laporan pengelola layanan Internet, www.jatireja.network. Dari catatan data service provider itu terungkap ada 5.320 log yang dilakukan Wildan, termasuk situs http://www.presidensby.info. Wildan diduga iseng mengganti tampilan situs tersebut tanpa ada maksud politik.
Arif berujar, meskipun akan direkrut, Kepolisian tetap memproses kasus Wildan. "Saat ini sedang tahap penyelesaian perkara," kata Arif.
RUSMAN PARAQBUEQ