MERDEKA.COM. Polri tetap enggan berkomentar banyak terkait desakan berbagai pihak agar KPK menelusuri lebih jauh aset-aset milik para jenderal Polri. Hal ini didasarkan dari temuan harta fantastis yang dimiliki Irjen Djoko Susilo.
"Kita serahkan ke mekanisme hukum," jawab Karo Penmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar singkat, di Matraman, Jakarta, Rabu (20/3).
Ketika ditanya apakah anggota Polri bersedia diperiksa KPK, Boy pun dengan cepat menjawab.
"Polri patuh pada hukum. Anggota polri semua patuh pada hukum," tutupnya.
Sebelumnya, beberapa aktivis dari ICW dan lainnya mendesak agar KPK menelusuri kembali harta-harta tak wajar dari para jenderal di Mabes Polri. Bukan tanpa alasan, berdasarkan data yang diperoleh merdeka.com dari situs Setneg RI, saat kenaikan gaji TNI-Polri pada Februari 2012 lalu, seorang Kapolri yang berpangkat jenderal bintang empat memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.717.500. Jika ditambah dengan tunjungan dan fasilitas lainnya, pendapatan seorang Kapolri rata-rata dalam satu bulan mencapai Rp 25 juta.
Sementara, untuk perwira Polri dengan pangkat Brigjen atau bintang satu, memiliki gaji pokok Rp 2.644.400 sebulan. Artinya, gaji Djoko Susilo dengan pangkat Irjen atau bintang dua di atas gaji Brigjen dan di bawah Kapolri, yakni berkisar Rp 3 juta-Rp 4 juta.
Namun pada kenyataannya harta mantan Kakorlantas ini jumlahnya mencapai ratusan miliar dari aset-aset seperti tanah, rumah, dan usaha yang dimilikinya.
Sumber: Merdeka.com
"Kita serahkan ke mekanisme hukum," jawab Karo Penmas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar singkat, di Matraman, Jakarta, Rabu (20/3).
Ketika ditanya apakah anggota Polri bersedia diperiksa KPK, Boy pun dengan cepat menjawab.
"Polri patuh pada hukum. Anggota polri semua patuh pada hukum," tutupnya.
Sebelumnya, beberapa aktivis dari ICW dan lainnya mendesak agar KPK menelusuri kembali harta-harta tak wajar dari para jenderal di Mabes Polri. Bukan tanpa alasan, berdasarkan data yang diperoleh merdeka.com dari situs Setneg RI, saat kenaikan gaji TNI-Polri pada Februari 2012 lalu, seorang Kapolri yang berpangkat jenderal bintang empat memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.717.500. Jika ditambah dengan tunjungan dan fasilitas lainnya, pendapatan seorang Kapolri rata-rata dalam satu bulan mencapai Rp 25 juta.
Sementara, untuk perwira Polri dengan pangkat Brigjen atau bintang satu, memiliki gaji pokok Rp 2.644.400 sebulan. Artinya, gaji Djoko Susilo dengan pangkat Irjen atau bintang dua di atas gaji Brigjen dan di bawah Kapolri, yakni berkisar Rp 3 juta-Rp 4 juta.
Namun pada kenyataannya harta mantan Kakorlantas ini jumlahnya mencapai ratusan miliar dari aset-aset seperti tanah, rumah, dan usaha yang dimilikinya.
Sumber: Merdeka.com