Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politisi Partai Keadilan Sosial sebagai tersangka dalam kasus suap terkait impor daging.
"Dari hasil gelar perkara tadi disimpulkan bahwa KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup adanya tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh JE (Juard Effendi) dan AAE (Arya Abdi Effendi) dengan salah satu anggota DPR atas nama LHI (Lutfi Hasan Ishaaq)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Lutfi Hasan Ishaaq adalah Presiden PKS yang saat ini menjadi anggota Komisi I DPR, sedangkan JE dan AAE adalah Direktur PT IU (Indoguna Utama) yang ditangkap tangan KPK pada Selasa (29/1) malam bersama dengan AF (Ahmad Fatanah) dan seorang perempuan M (Maharani).
Menurut Johan, JE dan AAE memberikan uang Rp1 miliar kepada AF yang akan diberikan kepada LHI.
"Dapat disimpulkan bahwa AF dan LHI melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Johan.
Pasal tersebut adalah pasal tentang penyelenggara negara yang menerima suap sehingga melakukan atau tidak melakukan kewajibannya.
"Dari hasil ekspose (gelar perkara) JE dan AAE diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1," katanya.
Johan menjelaskan bahwa pada Selasa (29/1) siang tim KPK bergerak ke PT IU dengan menemui JE dan AAE yang diterima oleh AF.
"Jadi sudah ada serah terima di gedung PT IU saat itu, dari sana diperoleh informasi AF akan bertemu dengan seseorang di hotel tersebut," katanya.
Sementara JE dan AAE meninggalkan kantor PT IU, KPK melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB di hotel tersebut terhadap AF dan M.
"Dari penangkapan AF, ternyata dia bersama dengan M (Maharani) keluar dari hotel, dari situ KPK melakukan penangkapan terhadap JE dan AAE, jadi AF ditangkap di hotel di Jakarta sementara AAE dan JE ditangkap di rumah AAE di kawasan Cakung," katanya.
KPK dalam waktu 1X24 jam akan melakukan pencegahan terhadap LHI.(ar)
"Dari hasil gelar perkara tadi disimpulkan bahwa KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup adanya tindak pidana penyuapan yang dilakukan oleh JE (Juard Effendi) dan AAE (Arya Abdi Effendi) dengan salah satu anggota DPR atas nama LHI (Lutfi Hasan Ishaaq)," kata juru bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.
Lutfi Hasan Ishaaq adalah Presiden PKS yang saat ini menjadi anggota Komisi I DPR, sedangkan JE dan AAE adalah Direktur PT IU (Indoguna Utama) yang ditangkap tangan KPK pada Selasa (29/1) malam bersama dengan AF (Ahmad Fatanah) dan seorang perempuan M (Maharani).
Menurut Johan, JE dan AAE memberikan uang Rp1 miliar kepada AF yang akan diberikan kepada LHI.
"Dapat disimpulkan bahwa AF dan LHI melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1," kata Johan.
Pasal tersebut adalah pasal tentang penyelenggara negara yang menerima suap sehingga melakukan atau tidak melakukan kewajibannya.
"Dari hasil ekspose (gelar perkara) JE dan AAE diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1," katanya.
Johan menjelaskan bahwa pada Selasa (29/1) siang tim KPK bergerak ke PT IU dengan menemui JE dan AAE yang diterima oleh AF.
"Jadi sudah ada serah terima di gedung PT IU saat itu, dari sana diperoleh informasi AF akan bertemu dengan seseorang di hotel tersebut," katanya.
Sementara JE dan AAE meninggalkan kantor PT IU, KPK melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB di hotel tersebut terhadap AF dan M.
"Dari penangkapan AF, ternyata dia bersama dengan M (Maharani) keluar dari hotel, dari situ KPK melakukan penangkapan terhadap JE dan AAE, jadi AF ditangkap di hotel di Jakarta sementara AAE dan JE ditangkap di rumah AAE di kawasan Cakung," katanya.
KPK dalam waktu 1X24 jam akan melakukan pencegahan terhadap LHI.(ar)
Terakhir diubah: