Nasib Pilu Audrey Davis Diancam Sebelum Video Viral Disebar Mantan Pacar, Motif Mempermalukan Korban
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini nasib pilu Audrey Davis sempat diancam mantan pacar sebelum video viral dirinya disebar bahkan diperjual belikan.
Sang pelaku ingin mempermalukan korban gegara sakit hati usai diputuskan.
Hal tersebut terungkap usai sosok penyebar dan perekam video viral Audrey Davis ditangkap.
Yang tak lain, ia adalah mantan pacar Audrey Davis berinisial AP (27).
Seperti diketahui, kasus video asusila Audrey Davis kini sampai pada tahap penetapan tersangka.
Baca juga: AP Mantan Pacar Audrey Davis Pengangguran, Sempat Tipu Polisi Ternyata Simpan Video Anak David Naif
Audrey Davis yang diperiksa sebelumnya sebagai saksi atas kasus penyebaran video syur dirinya.
Ia mengakui bahwa video viral yang ramai beredar itu adalah dirinya sendiri.
Sebelum kasus ini viral di media sosial, ia ternyata sempat mendapat ancaman.
Ancaman tersebut dilakukan oleh AP kepada Audrey Davis.
Di mana, AP mengancam akan menyebarkan video viral tersebut.
"Sempat ada ancaman terhadap saksi Audrey Davis yang dilakukan oleh tersangka AP untuk menyebarkan konten video yang bermuatan konten asusila dimaksud," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Sementara itu, untuk motif AP menyebarkan video ausila tersebut karena sakit hati.
Ia tidak menerima hubungannya dengan anak David Naif itu kandas.
"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD," ujarnya.
Sehingga, AP berniat untuk mempermalukan Audrey Davis.
AP juga menyebarkan video tersebut agar orang lain ikut berfantasi.
"Tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud. Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial twit**ter atau X dengan akun S*** username @b*****," jelasnya.
AP sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur pada Jumat (9/8/2024).
Atas perbuatannya AP dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat ini AP ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Akibat konten video viral nya disebar, Audrey Davis terpantau sudah tidak menggunakan media sosial lagi.
Selain itu sang ayah, David Naif juga terakhir mengunggah konten di Instagram pada 28 Juli 2024 lalu. (*)
source:
https:// sultra.tribunnews*com/2024/08/13/nasib-pilu-audrey-davis-diancam-sebelum-video-viral-disebar-mantan-pacar-motif-mempermalukan-korban