milenaa
Kakak Semprot
- Daftar
- 12 Jun 2015
- Post
- 151
- Like diterima
- 20
Sunat atau khitan lumrahnya dilakukan oleh laki laki. Sunat merupakan penghilangan kulit yang menutupi kepala penis (preputium) karena kulit tersebut memiliki sumber penyakit, sehingga denga sunat, laki2 bisa mencegah penyakit akibat ujung/kulit yg menutupi kepala penis seperti infeksi kepala penis,dll.
Lalu bagaimana sunat/khitan pada perempuan?
WHO, UNICEF, UNFPA pada tahun 1977 mendefinisikan sebagai "sebagain atau seluruh penghilangan bagain luar kelamin wanita atau pelukaan lainnya pada organ kelamin wanita untuk alasan non-medis."
Sebagian lain ada yg mendefinisikan pemotongan sebagian klitoris, bahkan keseluruhan
Sebagian lain juga ada yang mendefinisikan pemotongan kulup klitoris, ada juga syaraf birahi.
Sunat pada perempuan terjadi di berbagai belahan dunia diantaranya Di dunia banyak terjadi di Sabuk Afrika dan umumnya dilakukan khitan pada wanita secara berlebihan dengan alasan yang mungkin tidak masuk akal, seperti akan sulit mendapat jodoh atau yang tidak dikhitan dikatakan pelacur.
Sunat pada wanita secara berlebihan dapat memicu pendarahan, infeksi, kesulitan buang air kecil dan menstruasi serta infeksi saluran kemih. Sedangkan dalam jangka panjang dapat memicu trauma emosi, kesulitan melakukan hubungan seksual dan melahirkan serta gangguan masalah kesuburan rahim dan juga kelahiran bayi mereka.
Sedangkan di indonesia Di Indonesia jarang ditemui mutilasi total pada alat kelamin wanita seperti di Afrika. Yang sering dilakukan di Indonesia saat ini dari yang paling ringan adalah:
1.secara simbolis, hanya menempelkan gunting pada alat kelamin wanita
2.Secara simbolis, dengan menggores sedikit alat kelamin wanita
3.membuang sedikit dari penutup (kulup) klitoris
Membuang semua penutup (kulup) klitoris
Pada tahun 2001-2003 penelitian di enam propinsi mendapati bahwa terdapat 28 persen yang melakukan khitan pada wanita secara simbolis dengan sedikit goresan atau hanya menempelkan gunting pada alat kelamin wanita.
Dari segi pendidikan, 87,5 persen wanita tanpa pendidikan tinggi mengkhitankan anak wanitanya, sedangkan 66,2 persen wanita berpendidikan tinggi mengkhitankan anak wanitanya bahkan hingga pemotongan klitoris secara penuh dan tidak menyadari akibat-akibatnya.
Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan bahwa sunat perempuan boleh dilakukan asal tidak menyimpang. MUI menegaskan batasan atau tata cara khitan perempuan seusia dengan ketentuan syariah, yaitu khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah atau praeputium atau kulup) yang menutupi klitoris; dan khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi).
Walaupun demikian Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mengatakan khitan yang dilakukan terhadap wanita walaupun secara simbolis dengan menyayat atau mengoleskan kunyit tetap merupakan tindak kekerasan. Sedangkan sebelumnya pada tahun 2006 Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan larangan sunat perempuan yang dilakukan oleh petugas kesehatan. Sejak itu, banyak bayi perempuan yang tidak lagi disunat dan dengan dikeluarkannya Fatwa MUI, maka Menteri Kesehatan mengecam hal tersebut dan banyak tenaga medis yang menyayangkan hal tersebut, karena berbeda dengan sirkumsisi/sunat pada laki-laki yang memberikan manfaat kesehatan, maka khitan pada wanita samasekali tidak memberikaan manfaat, bahkan beresiko terhadap kesehatan.
Dalam rangka Hari Internasional Anti Sunat Perempuan (tiap tanggal 6 Pebruari), Komnas Perempuan di Indonesia, mengatakan masih ada khitan pada wanita, karena faktor budaya dan agama, dan yang mengatakan bahwa khitan pada wanita dimuliakan, dikarenakan hal tersebut dilihat dari perspektif laki-laki saja.
Referensi: wikipedia
Kalo ane sendiri berpendapat, bahwa
Sunat pada perempuan TIDAK PERLU DILAKUKAN
Karena
1.sebagai muslim, ane merajuk pada 2 pedoman yaitu alquran n hadits. Namun, ane belum menemukan ada ayat/hadits yg memerintahkan bahwa perempuan harus di khitan, ane jg pernah diberi tahu salah seorang pendidik bahwa sunat pada wanita dulu berasal dari kalangan non muslim dengan tujuan agar perempuan tidak mendapatkan kepuasan seksual.
(Maaf no sara)
2. Sunat pada wanita ga ada manfaatnya
Trit ini dibuat untuk menambah wawasan kita semua. Namun, dikembalikan lagi ke individu masing2. Jika suhu2 berkenan, silahkan tinggalkan komentar, atau penjelasan lebih lanjut mengenai sunat pada perempuan agar cakrawala kita lebih terbuka
Maaf seandainya jika ada trit sejenis/membahas hal yang sama dgn yg ane tulis ini.
Thank you for reading
Lalu bagaimana sunat/khitan pada perempuan?
WHO, UNICEF, UNFPA pada tahun 1977 mendefinisikan sebagai "sebagain atau seluruh penghilangan bagain luar kelamin wanita atau pelukaan lainnya pada organ kelamin wanita untuk alasan non-medis."
Sebagian lain ada yg mendefinisikan pemotongan sebagian klitoris, bahkan keseluruhan
Sebagian lain juga ada yang mendefinisikan pemotongan kulup klitoris, ada juga syaraf birahi.
Sunat pada perempuan terjadi di berbagai belahan dunia diantaranya Di dunia banyak terjadi di Sabuk Afrika dan umumnya dilakukan khitan pada wanita secara berlebihan dengan alasan yang mungkin tidak masuk akal, seperti akan sulit mendapat jodoh atau yang tidak dikhitan dikatakan pelacur.
Sunat pada wanita secara berlebihan dapat memicu pendarahan, infeksi, kesulitan buang air kecil dan menstruasi serta infeksi saluran kemih. Sedangkan dalam jangka panjang dapat memicu trauma emosi, kesulitan melakukan hubungan seksual dan melahirkan serta gangguan masalah kesuburan rahim dan juga kelahiran bayi mereka.
Sedangkan di indonesia Di Indonesia jarang ditemui mutilasi total pada alat kelamin wanita seperti di Afrika. Yang sering dilakukan di Indonesia saat ini dari yang paling ringan adalah:
1.secara simbolis, hanya menempelkan gunting pada alat kelamin wanita
2.Secara simbolis, dengan menggores sedikit alat kelamin wanita
3.membuang sedikit dari penutup (kulup) klitoris
Membuang semua penutup (kulup) klitoris
Pada tahun 2001-2003 penelitian di enam propinsi mendapati bahwa terdapat 28 persen yang melakukan khitan pada wanita secara simbolis dengan sedikit goresan atau hanya menempelkan gunting pada alat kelamin wanita.
Dari segi pendidikan, 87,5 persen wanita tanpa pendidikan tinggi mengkhitankan anak wanitanya, sedangkan 66,2 persen wanita berpendidikan tinggi mengkhitankan anak wanitanya bahkan hingga pemotongan klitoris secara penuh dan tidak menyadari akibat-akibatnya.
Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan bahwa sunat perempuan boleh dilakukan asal tidak menyimpang. MUI menegaskan batasan atau tata cara khitan perempuan seusia dengan ketentuan syariah, yaitu khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah atau praeputium atau kulup) yang menutupi klitoris; dan khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi).
Walaupun demikian Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mengatakan khitan yang dilakukan terhadap wanita walaupun secara simbolis dengan menyayat atau mengoleskan kunyit tetap merupakan tindak kekerasan. Sedangkan sebelumnya pada tahun 2006 Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan larangan sunat perempuan yang dilakukan oleh petugas kesehatan. Sejak itu, banyak bayi perempuan yang tidak lagi disunat dan dengan dikeluarkannya Fatwa MUI, maka Menteri Kesehatan mengecam hal tersebut dan banyak tenaga medis yang menyayangkan hal tersebut, karena berbeda dengan sirkumsisi/sunat pada laki-laki yang memberikan manfaat kesehatan, maka khitan pada wanita samasekali tidak memberikaan manfaat, bahkan beresiko terhadap kesehatan.
Dalam rangka Hari Internasional Anti Sunat Perempuan (tiap tanggal 6 Pebruari), Komnas Perempuan di Indonesia, mengatakan masih ada khitan pada wanita, karena faktor budaya dan agama, dan yang mengatakan bahwa khitan pada wanita dimuliakan, dikarenakan hal tersebut dilihat dari perspektif laki-laki saja.
Referensi: wikipedia
Kalo ane sendiri berpendapat, bahwa
Sunat pada perempuan TIDAK PERLU DILAKUKAN
Karena
1.sebagai muslim, ane merajuk pada 2 pedoman yaitu alquran n hadits. Namun, ane belum menemukan ada ayat/hadits yg memerintahkan bahwa perempuan harus di khitan, ane jg pernah diberi tahu salah seorang pendidik bahwa sunat pada wanita dulu berasal dari kalangan non muslim dengan tujuan agar perempuan tidak mendapatkan kepuasan seksual.
(Maaf no sara)
2. Sunat pada wanita ga ada manfaatnya
Trit ini dibuat untuk menambah wawasan kita semua. Namun, dikembalikan lagi ke individu masing2. Jika suhu2 berkenan, silahkan tinggalkan komentar, atau penjelasan lebih lanjut mengenai sunat pada perempuan agar cakrawala kita lebih terbuka
Maaf seandainya jika ada trit sejenis/membahas hal yang sama dgn yg ane tulis ini.
Thank you for reading