Bisa suhu, yg penting nomor rangka n mesin klop sma surat n tembus smw.
Klo surat hilang/rusak salah 1, bs diurus.
Dtg ke polres stempat, bikin surat keterangan rusak/hilang, bwa bukti fisik jk rusak (sisat terbakar misal ato sisa kerusakan). Bwa kuitansi ato faktur pembelian yg masi ad.
Jk hilang, bikin laporan kehilangan di 3 radio stempat, bikin surat cross check di 3 bank besar stempat. Lalu surat diurus ke samsat. Tinggal nunggu hasilny. Lama suhu prosesnya, bs 6 bln - 1 tahun.
Lain kasusnya klo beli mobkas tua modal surat doank. Sulit bgt suhu utk melegalkan kembali.