TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit IV Subdit l Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil mengungkap jaringan prostitusi online melalui situs www.lendi*.org, pada akhir bulan Mei 2018, dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini termasuk tindak pidana Pomografi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara online, lantaran menyediakan PSK di bawah umur. Kasubid I Dittipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni, mengungkap pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yang berinisial NMH (34) dan EDL (29).
"Ada dua pelaku yang ditangkap polisi dalam dalam pengungkapan ini. Keduanya adalah NMH (34) dan EDL (29)," ujar Dani di Dittipidsiber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Dani menjelaskan jika dua orang tersangka ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis prostitusi online melalui website www.lendi*.org yang sudah ada sejak tahun 2012 tersebut.
NMH, disebut sebagai admin dan pengelola website, sementara EDL adalah mucikari yang menjadi anggota forum serta menawarkan jasa PSK melalui forum tersebut.
"Dari patroli siber kita temukan situs yang menyediakan konten porno, cerita porno, gambar-gambar termasuk forum dengan 150 ribu anggota dan beberapa link-link muncikari yang menawarkan jasa termasuk anak di bawah umur," ungkapnya.
Ia mengatakan keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. NMH ditangkap di Perumahan Manggar Permai, Kel. Tegal Sari Kec. Ambulu, Jember Jawa Timur, Jumat (25/6), sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara EDL ditangkap di Room Pent house Nomor 505 Hotel Jhones Pardede Jakarta Pusat, Rabu (30/5), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Saat penangkapan tersangka EDL, kami juga mengamankan lima orang korban (PSK) yaitu AR alias Abay, AN alias Ica, WKA alias Caren, EA alias Yoan dan AU alias Hera. Kelimanya beralamat di Bandung dan berusia 18 tahun, tapi di situs tersebut disebutkan umur kelimanya 16 tahun," imbuhnya.
Atas perbuatannya, NMH dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang dan/atau Tindak Pidana Pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara EDL dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Tindak Pidana Pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Admin detik dot com sudah ada yg jadi tersangka hu, semoga saja forum semprot ini tidak seperti detik dot com
Sumber : tribunnews.com/amp/nasional/2018/06/08/ungkap-jaringan-prostitusi-online-di-situs-lendirorg-bareskrim-tetapkan-2-tersangka
Kasus ini termasuk tindak pidana Pomografi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang secara online, lantaran menyediakan PSK di bawah umur. Kasubid I Dittipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni, mengungkap pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yang berinisial NMH (34) dan EDL (29).
"Ada dua pelaku yang ditangkap polisi dalam dalam pengungkapan ini. Keduanya adalah NMH (34) dan EDL (29)," ujar Dani di Dittipidsiber Bareskrim, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Dani menjelaskan jika dua orang tersangka ini memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis prostitusi online melalui website www.lendi*.org yang sudah ada sejak tahun 2012 tersebut.
NMH, disebut sebagai admin dan pengelola website, sementara EDL adalah mucikari yang menjadi anggota forum serta menawarkan jasa PSK melalui forum tersebut.
"Dari patroli siber kita temukan situs yang menyediakan konten porno, cerita porno, gambar-gambar termasuk forum dengan 150 ribu anggota dan beberapa link-link muncikari yang menawarkan jasa termasuk anak di bawah umur," ungkapnya.
Ia mengatakan keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. NMH ditangkap di Perumahan Manggar Permai, Kel. Tegal Sari Kec. Ambulu, Jember Jawa Timur, Jumat (25/6), sekitar pukul 13.00 WIB. Sementara EDL ditangkap di Room Pent house Nomor 505 Hotel Jhones Pardede Jakarta Pusat, Rabu (30/5), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Saat penangkapan tersangka EDL, kami juga mengamankan lima orang korban (PSK) yaitu AR alias Abay, AN alias Ica, WKA alias Caren, EA alias Yoan dan AU alias Hera. Kelimanya beralamat di Bandung dan berusia 18 tahun, tapi di situs tersebut disebutkan umur kelimanya 16 tahun," imbuhnya.
Atas perbuatannya, NMH dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang dan/atau Tindak Pidana Pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara EDL dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Tindak Pidana Pornografi dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Admin detik dot com sudah ada yg jadi tersangka hu, semoga saja forum semprot ini tidak seperti detik dot com
Sumber : tribunnews.com/amp/nasional/2018/06/08/ungkap-jaringan-prostitusi-online-di-situs-lendirorg-bareskrim-tetapkan-2-tersangka