Pasang iklan, hanya lewat Contact Us.
Waspada penipuan iklan. Klik di sini untuk melihat daftar penipu.

wajib tau bagi wanita yg hamil diluar nikah

vagina90

Suka Semprot
Banned
Daftar
21 Nov 2013
Post
22
Like diterima
1
User di-banned, maka konten otomatis dihapus.
User is banned, content is deleted automatically.
 
satu lagi gan, jika melakukan akad nikah ketika hamil, maka tidak sah lah pernikahan tersebut, maka ketika sudah melahirkan, diharapkan melakukan akad pernikahan kembali, karena syarat sah pernikahan adalah si wanita tidak dalam kondisi hamil.. mohon maaf jika ane salah..
 
satu lagi gan, jika melakukan akad nikah ketika hamil, maka tidak sah lah pernikahan tersebut, maka ketika sudah melahirkan, diharapkan melakukan akad pernikahan kembali, karena syarat sah pernikahan adalah si wanita tidak dalam kondisi hamil.. mohon maaf jika ane salah..

sependapat sama suhu ini
 
misiiii _____________ :ngacir:
numpang liwat sambil OOT yah

kadang maksud baik bisa dianggap buruk
begitupula maksud buruk bisa dianggap baik

namun kebenaran dan kebaikan adalah hal yang universal
maka semestinya segala hal yang benar dan baik harus bisa diterima secara universal
tidak hanya untuk satu atau beberapa golongan

silakan di universal kan secara gambalang hu
:ampun:
 
ga berani komen dimari :)
karena kalo tidak belajar ilmu fiqih dan tau dari hanya sekilas membaca itu sukar untuk memahami. apalagi tipe orang seperti kita ini adalah tipe orang yang terlalu fanatik dan suka merendahkan orang lain.

saya tidak bisa memberikan contoh, karena madzhab kita berbeda-beda yang tentunya beda pula keyakinan terhadap anjuran imam masing-masing.

jadikan perbedaan itu sebagai rahmatan lil 'alamin... :ampun:

=========
maaf ya sekedar nyampah koq..
:rose:
 
Dt4q jg sperti itu.. tp nggak tau kalo ada batasan usia kandungan jg..
 
Mungkin makalah berikut dapat meluruskan :

Pada dasarnya, wanita baru boleh menikah jika ia sudah tidak dalam masa Iddah (masa tunggu setelah bercerai dengan suami). Salah satu macam iddah adalah bagi wanita yang hamil ialah sampai ia melahirkan. Sebagaimana Firman Allah swt dalam surat at-Talak ayat 4:
“Dan wanita-wanita yang hamil, iddah mereka itu adalah sampai ia melahirkan kandungannya“.
Lalu bagaimana hukumnya jika hamil akibat zina? apakah ia harus menunggu melahirkan baru boleh menikah seperti iddahnya wanita yang hamil karena menikah?

A. Dalil-Dalil.

1. Q.S. al-NisaÂ’: ayat 24:
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.

2. Q.S. an-Nur: 3:
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.

3. Q.S. An-Nur: 32:
Dan nikahkanlah orang-orang bujang (lelaki dan perempuan) dari kalangan kamu, dan orang-orang yang salih dari hamba-hamba kamu, lelaki dan perempuan.

B. Pembahasan.

Pendapat Ulama:
1. Imam Nawawi:
Apabila seorang perempuan berzina, maka tidak ada iddah baginya, baik ia dalam keadaan tidak hamil maupun hamil. Karena itu, jika ia dalam keadaan tidak hamil, maka boleh bagi penzina dan lainnya yang bukan menzinainya menikahinya dan jika ia hamil karena zina, maka makruh menikahinya sebelum melahirkan anaknya.” (Maktabah Syamilah: Majmu’ Syarah al-Muhazzab, Juz. XVI, hlm. 242)
2. Sayyed Abdullah bin Umar dan Syaikh Muhammad al-Asykhar al-Yamany mengatakan:
Boleh nikah wanita hamil karena zina, baik oleh pezina itu sendiri maupun lainnya dan boleh disetubuhi ketika itu tetapi makruh. (Usaha Keluarga: Bughyatul Mustarsyidin, Semarang, hlm. 201)
3. Dalam kitab al-Bajuri disebutkan: Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.
Perempuan yang hamil karena zina termasuk dalam kategori mutlak perempuan yang dihalalkan untuk dinikahi pada ayat diatas, dan tidak dalil atau ‘ilat yang menunjukkan akan keharaman menikahinya. Wanita yang hamil karena zina juga tidak mempunyai masa iddah karena hamil sebab zina tidak dihormati dalam agama, hal ini semakin dikuatkan dengan ketetapan bahwa anak dalam kandungannya itu tidak dihubungkan nasabnya kepada laki-laki yang menzinainya.
Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dijadikan pedoman dalam praktik peradilan Agama, disebutkan dalam pasal 53:
1. Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya;
2. Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsung tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya.
3. Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir.
Dan masih banyak lagi pendapat ulama lainnya yang mengatakan bahwa wanita yang hamil karena zina boleh dan sah untuk dinikahi.
Sehingga ketika masa hamil dan seterusnya pun halal untuk diwatiÂ’. Hal ini karena ayat di atas hanya khusus diperuntukkan bagi wanita hamil akibat dari adanya pernikahan yang sah secara syaraÂ’, termasuk nikah sirri dalam konteks ke-Indonesiaan, dimana masyarakat Indonesia menikahi nikah sirri jika tidak didaftarkan dan dilakukan di depan pegawai pencatat nikah namun syarat dan rukunnya terpenuhi secara syariat Islam.
Jika yang menikahi itu adalah laki-laki yang menghamilinya, maka hal itu diperbolehkan karena memang dalam surat An-Nur ayat 3 disebutkan:
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini (wanita) kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik, dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”
Sementara itu, bagaimana hukumnya jika laki-
laki yang belum pernah berzina ingin menikahi
wanita yang pernah berzina? Imam an-Nawawi
pernah dalam kitab al-Umm menyebutkan:
"Laki-laki hendaknya tidak menikahi perempuan pezina dan perempuan sebaiknya tidak menikahi lelaki pezina tapi tidak haram apabila hal itu dilakukan. Begitu juga apabila seorang pria menikahi wanita yang tidak diketahui pernah berzina, kemudian diketahui setelah terjadi hubungan intim bahwa wanita itu pernah berzina sebelum menikah atau setelahnya maka wanita itu tidak haram baginya dan tidak boleh bagi suami mengambil lagi maskawinnya juga tidak boleh mem-fasakh nikahnya. Dan boleh bagi suami untuk merneruskan atau menceraikan wanita tersebut. Begitu juga apabila istri menemukan fakta bahwa suami pernah berzina sebelum menikah atau setelah menikah, sebelum dukhul atau setelahnya, maka tidak ada khiyar atau pilihan untuk berpisah kalau sudah jadi istri dan wanita itu tidak haram bagi suaminya. Baik perzina itu dihad atau tidak, ada saksi atau mengaku tidak haram zinanya salah satu suami istri atau zina keduanya atau maksiat lain kecuali apabila berbeda agama keduanya karena sebab syirik atau iman."

C. Kesimpulan

1. Seorang laki-laki yang pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina pula (termasuk yang hamil akibat zina), pun sebaliknya.
2. Seorang laki-laki yang belum pernah berzina boleh menikahi wanita yang pernah berzina (termasuk yang hamil akibat zina) walaupun hukumnya makruh, pun sebaliknya.

Demikian Penjelasannya... Semoga membantu...
:beer:
 
Biar jelas, diharap TSnya yg melanjutkan beserta referensi dalil yg sahih, karena klo dilihat, msh berubah isi threadnya. Sengaja ga balas dgn quote, isi thread pas pertama posting. Nanti bisa2 mlh anjuran shalat 3 waktu.:kopi:
 
Biar jelas, diharap TSnya yg melanjutkan beserta referensi dalil yg sahih, karena klo dilihat, msh berubah isi threadnya. Sengaja ga balas dgn quote, isi thread pas pertama posting. Nanti bisa2 mlh anjuran shalat 3 waktu.:kopi:

Baik Suhu... Nubie cuma mau meluruskan pendapat TS... Semoga berkenan...
 
User di-banned, maka konten otomatis dihapus.
User is banned, content is deleted automatically.
 
kita saling belajar dan mengingatkan ya suhu.buat non muslim mohon maaf sebelumnya.
buat tmn2 yg punya pacar atau selingkuhan jika cewenya hamil diluar nikah.segera lah dibawa. menikah jangan lari dari masalah.dan yg perlu diperhatikan dari usia kandungan kehamilannya jangan samapi lewat dari 5 bulan.krna apabila lewat dri 5bln baru agan menikahi cewe agan.maka kelak jika si calon bayi yg dikandung adalah perempuan.maka agan sbgai calon ayah tidak berhak menjadi wali dari sijabang bayi.krn usianya udh lebih 5 bln dri kandungan baru agan menikahkan cewenya agan.
jika hal ini dilanggar.dan agan tetap menikahkan sijabang bayi tadi kelak diwaktu dewasa.maka pernikahan yang agan jadi walinya tidak sah.dan dg artian sama saja si anak tadi berzinah dg suaminya spanjang hidupnya.dan yg berhak jdi wali atas anak nya adalah ibunya sendiri.jdi jika hal itu terjadi.cobalah berterus terang kpd anak jika dia perempuan dan akan menikah.catatan.
1.usia kehamilan diluar nikah lebih dari 5 bln (baru dinikahi).maka calon suami tidak berhak jadi wali.jika nanti punya anak perempuan yg dilahirkan dari kehamilan diluar nikah yg kita sebutkan diatas.
2.jika dipaksakan menjadi wali karena takut anak malu (anak haram "diluar nikah") maka sama saja sianak berzinah hukumnya spanjang hidupnya dg suaminya.
3.jika dibawah 5bln(bru dinikahi.misal cewenya hamil udh 3bln bru tanggung jawab mau dinikahi)makan suami berhak jdi wali jika sianak nanti lahir perempuan ataupun laki2.

mngkin itu aja yg harua jdi catatan.buat tmn2 yg wanita.jika emng sudah hamil diluar nikah segeralah mnta pertnggung jawaban n dinikhi.jng sampai tunggu usia kandungan lebih 5 bulan.baru dinikahi sama cowo nya.
semoga membantu

menikahkan perempuan hamil aja vk boleh. hrus lahirin dulu baru boleh dinikahin. itu setau aku
 
Ini kenapa di supra?
 
Gaple Online Indonesia
Pasang iklan hanya lewat CONTACT US
Back
Top
We are now part of LS Media Ltd