JAKARTA - Wakil Kepala SMA Negeri 22 Jakarta Timur
di berinisial T, diduga telah mencabuli siswanya. Aksi
bejat pelaku diketahui sudah dilakukan sebanyak empat
kali di berbagai lokasi yang berbeda.
"Dia (T) diduga sudah empat kali melakukan oral seks
kepada siswanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda
Metro Jaya, Jumat (1/3/2013).
Kata Rikwanto, guru inisial T melakukan aksi tersebut
dibeberapa tempat, salah satunya di tempat rekreasi
Ancol, Jakarta Utara. "Satu kali di Ancol, dua kali di
Sentul, dan satu kali di rumahnya dia (T)," tambahnya.
Selain menjadi Wakil Kepala Sekolah di bidang
kesiswaan, kata Rikwanto, T juga mengajar ilmu biologi.
Dia melakukan aksinya sejak Juni 2012 lalu.
"Dia tidak melakukan sampai hubungan badan, dan
dilakukan sejak akhir bulan Juni dan Juli 2012 lalu.
Kalau bulan Juni sekali dan bulan Juli tiga kali,"
tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA (17), seorang siswi
kelas XII mengaku dipaksa melakukan oral seks oleh
seorang guru berinisial T, yang juga Wakil Kepala
Sekolah (Wakepsek), dengan ancaman tidak akan
diberikan nilai dan ijazah jika korban tidak menuruti
keinginannya.
,,,gimana menurut agan2, kelakuan guru kayak gini,,,,gak bisa jadi panutan ,,parah,,,
di berinisial T, diduga telah mencabuli siswanya. Aksi
bejat pelaku diketahui sudah dilakukan sebanyak empat
kali di berbagai lokasi yang berbeda.
"Dia (T) diduga sudah empat kali melakukan oral seks
kepada siswanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda
Metro Jaya, Jumat (1/3/2013).
Kata Rikwanto, guru inisial T melakukan aksi tersebut
dibeberapa tempat, salah satunya di tempat rekreasi
Ancol, Jakarta Utara. "Satu kali di Ancol, dua kali di
Sentul, dan satu kali di rumahnya dia (T)," tambahnya.
Selain menjadi Wakil Kepala Sekolah di bidang
kesiswaan, kata Rikwanto, T juga mengajar ilmu biologi.
Dia melakukan aksinya sejak Juni 2012 lalu.
"Dia tidak melakukan sampai hubungan badan, dan
dilakukan sejak akhir bulan Juni dan Juli 2012 lalu.
Kalau bulan Juni sekali dan bulan Juli tiga kali,"
tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, MA (17), seorang siswi
kelas XII mengaku dipaksa melakukan oral seks oleh
seorang guru berinisial T, yang juga Wakil Kepala
Sekolah (Wakepsek), dengan ancaman tidak akan
diberikan nilai dan ijazah jika korban tidak menuruti
keinginannya.
,,,gimana menurut agan2, kelakuan guru kayak gini,,,,gak bisa jadi panutan ,,parah,,,