- Daftar
- 15 Oct 2019
- Post
- 171
- Like diterima
- 247
door to door itu berarti legalitas menggunakan legalitasnya si forwarder ya? atau istilahnya borongan aka QQMau tanya dong hu,
seandainya kta mau import barang dari China , Asumsikan aja
Misal :
Kita belanja barang dengan total 3000USD
Dan berat barang 1TON. dengan sytem Dor to Dor
Nah perhitungan Bea cukai / TAX saat masuk indo itu,
apakah tetap sama perhitungannya menggunakan nilai USD atau lainnya, yang saya belum ketahui hu
makasih
terkadang dari nilai barang itu akan ada penambahan biaya jasa si forwarder hu, dari mulai izin legalitas, trucking dari pabrik ke port negara asal dan masih banyak lagi orname lainnya.
tapi klo udah dibilang door to door biasanya akan ditagihkan nilai total tanpa kita ketahui apa saja ornamen yang bikin totalnya segitu.
jadi klo tanpa door to door, atau import secara resmi...kita bayar pajak bea masuk, pajak ppn, pph 21, pph 23 itu berdasarkan dari total barang yang tercantum di invoice dan packing list...cmiiw masih nubie